Loading...

Hewan Betina ? Apa Boleh dijadikan H

Sragi - (16/06/2024 - 23:51 WIB) - bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1445 H / Tahun 2024, mungkin ada beberapa  masyarakat yang masih bingung dalam memilih hewan untuk berqurban, entah Sapi, Kambing ataupun Domba. beberapa sumber yang saya rangkum mungkin bisa dijadikan wawasan tambahan  jenis jantan ataupun betina dibolehkan untuk berqurban.

Saat berniat membeli hewan qurban sebaiknya kita langsung memilih dan memastikan sendiri, hal yang perlu diperhatikan dalam memilih hewan qurban, sesuai Sumber https://www.baznas.go.id/artikel/baca/5-Tips-Cara-Memilih-Hewan-Kurban-yang-Baik/117 ada 5 Cara dalam memilih hewan Qurban, diantaranya sebagai berikut :
1. Pastikan Hewan Ternah
2. Umur Hewan Qurban
3. Hewan Qurban tidak Cacat
4. Hewan Qurban tidak Kurus
5. Pemilihan Lokasi Pembelian Hewan Qurban

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.   

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا    

Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)   

Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks kurban juga sama. Tidak ada masalah. 

  وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب   

Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/mana-lebih-baik-berkurban-dengan-hewan-jantan-atau-betina-593gW

Newest
Previous
Next Post »