Buronan Carder (Dicky Pernanda)
Belum Lama adanya berita penangkapan seorang carder di jakarta barat ,
Sekarang ada lagi buronan carder yang sedang di cari Bernama Dicky Pernanda Atau DI facebook bernama : Dicky SreetRidder Haw .
Dicky berbelanja di situs www.lazada.com dengan kartu kredit danamon milik FW , dan sekarang sedang dilakukan pencarian jika dilihat dari bukti transaksi mungkin bisa jadi berstatus tersangka karna bukti-bukti yang ada sudah kuat jika ingin melaporkan ke kantor polisi.
Dituturkan dari Korban Berinisial FW di facebook yang mengungkapkan bahwa kartu kredit nya telah di sebar luaskan oleh orang lain disalah satu grup carding yang bernamaPencari Receh, dan di sebarkan oleh Cupuculunz Ganisangrespec .
Untuk Detail Tersangka Sudah di ketahui Oleh Korban , Berikut Data Lengkap dari screenshoot yang saya dapat :
Korban Berinisial FW Mengetahui perihal tentang kartu kreditnya di pakai oleh orang lain bermula ketika FW menerima sms dari lazada yang menginformasikan pembelian menggunakan kartu kredit miliknya pada Jam 10.17 PM waktu setempat ,dengan total pembelian barang sebesar Rp.102.800,00
Korban Menjebak dicky dengan menanyakan tentang keaslian data korban ,berikut sms verifikasi yang dilakukan FW untuk mengecek keaslian data yang didapatkan :
Peringatan via email yang dikirimkan FW kepada Dicky , untuk menasehati agar tidak mencuri kartu kredit orang lain ,
Untuk data tempat Dicky bersekolah sudah di kantongi oleh FW dan ternyata Dicky ini masih SMP , berikut detail tempat dicky bersekolah :
Setelah beberapa hari berita ini tersebar tentang di beritakanya nya si dicky memakai kartu kredit FW , berikut wall terakhir dicky difacebook sebelum dihapus :
Setelah tertekan dan akhirnya menutup akun fb nya serta menghapus wall di facebook , ini bukti bahwa si dicky ketakukan dan mungkin dia sudah tertekan secara batin hingga keluar status di wall fb nya si dicky seperti berikut :
Tentang Hukuman, Tersangka bisa di jerat 15 Tahun Penjara sesuai dengan :
Pasal UU ITE yang menjerat kasus penyalahgunaan kartu kredit
Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit pelaku (carder) sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu kredit tersebut.
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.
Dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyalahgunaan kartu kredit (carding) termasuk dalam Pasal 362 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang merumuskan tentang tindakan pencurian, pemalsuan dan penipuan. Berikut bunyi dan hukuman dalam pasal-pasal tersebut :
Pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Hukuman : Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Hukuman : Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Mungkin si dicky sudah benar-benar kapok dan semoga aja tidak di tindak lanjuti ke ranah hukum. menurut saya yang harus bertanggung jawab adalah penyebar kartu kredit tersebut , tetapi walaupun begitu si dicky ini juga salah karna menggunakan kartu kredit tersebut .
Semoga Bisa di selesaikan secara kekeluargaan dan menjadi pelajaran kepada kalian semua bahwa mencuri kartu kredit itu dosa, dan jika lagi sial pasti akan ketahuan seperti si dicky ini, mungkin kalian belum ketahuan tetapi tinggal tunggu aja suatu saat nanti jika kalian lagi sial dan naas pasti akan ketahuan juga , tobat sebelum terlambat .
SUMBER : www.berita-hacker.com & http://febry-tech.blogspot.com/2015/08/buronan-carder-anak-smp-dicky-pernanda.html
SUMBER : www.berita-hacker.com & http://febry-tech.blogspot.com/2015/08/buronan-carder-anak-smp-dicky-pernanda.html
ConversionConversion EmoticonEmoticon