Loading...

Istilah - Istilah di Notaris dan PPAT

Asalam'muallaikum Wr.Wb

Selamat Sore menjelang sholat mahrib, sebelum masuk sholat mahrib saya sempetin untuk berbagi coretan tentang dunia Notaris dan PPAT. Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih untuk semua pihak yang sudah memberikan Do'a dan suport untuk karirku khususnya didunia Kerja, terutama buat Ibuku. Alhamdulillah keseharianku sekarang bekerja di salah satu Notaris dan PPAT di Kota Pekalongan tapi untuk saat ini saya menyebutnya uji coba kerja alias "Traning". Iyaa... karena saya diberi kesempatan waktu 2 bulan masa uji coba, pada saat tulisan ini diterbitkan saya sudah bekerja 1 1/2bulan lamanya. 
Mohon Do'anya agar semua yang saya kerjaan berjalan dengan lancar.... Aaamiin.

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi istilah-istilah apa saja yang serinag digunakan pada dunia Notaris dan PPAT terutama pada yang pertama masuk kerja atau yang berkeingan mengetahui soal pertanahan.
                                                                      Gambar AJB dari Google
Pengertian Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
( Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)

Pengertian PPAT
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun.
(Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1998 Juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Istilah yang digunakan di Notaris dan PPAT 
  1. AJB (Akta Jual Beli)
  2. APHT (Akta Pemberian Hak Tangungan)
  3. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
  4. APHB (Akta Pemberian Hak Bersama)
  5. SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan)
  6. Perjanjuan Kredit
  7. Pengakukan Hutang
  8. Roya
  9. Renvoi 
  10. Fidusia
  11. NOP (Nomor Objek Pajak)
Demikan yang bisa saya bagikan. Semoga bermanfaat.

Previous
Next Post »