Loading...

Langkah-Langkah Membuat Akta Jual Beli


Assalam’muallaikum Wr.Wb

Jumpa lagi sama saya gan :-D
Alhamduliiah dengan berjalanya waktu, saya akhirnya diberi kesempatan untuk jalan sendiri menganggani tugas kerja untuk pertama kalinya, yaaaah walaupun masih didampingi siih... tapi seditaknya akan lebih cepat nyantel kalo teori dan prakrtek dikerjakan dengan rentan waktu berdekatan hehehe.......
                                                                   Gambar dari Google

Hal yang pertama saya kerjakan yaitu Akta Jual Beli, dari sini akan saya maparkan proses dan tahapan-tahapan yang dilakukan :

1. Siapkan Slip Tanda Terima.
Diisi form yang sudah disediakan, tuliskan kepentingan konsumen beserta berkas-berkas apa saja yang diberikan kepada kita. Biasanya berkas tersebut yaitu Sertifikat Asli, FC Ktp + KK penjual dan pembeli, NOP PBB pembeli.

2. Serah terima berkas.
Simpan berkas yang sudah diterima disatu Stopmap pholio dan diberi nama. Kenapa ? Karena untuk memudahkan agar mudah diingkat apabila lupa atau banyak berkas.

3. Buat Akta AJB.
Karena keperluanya pindah nama sertifikat, maka akta yang dibuat AJB (Akta Jual Beli)
Adapun hal-hal yang diperhatikan dalam membuat Akta yaitu :

  • Membuat Akta Jual Beli (AJB) yang disesuaikan dengan nama penjual dan pemilik, pihak pertama biasanya dituliskan nama pemilik dan pihak kedua nama pembeli. Identitas pemilik dan pembeli bisa dilihat di KTP pada saat menerima slip tanda terima. Dingat juga dituliskan letak tanah, luas tanah, pengukuran tanah, NIK dan NOP. semua berkas itu bisa dilihat pada saat pengambilan ditahap No. 1
  • Pengecekan BPN, pada tahap ini dilakukan online dengan alamat https://loket.bpn.go.id/ dengan username dan password yang sudah dimiliki oleh notaris tersebut. sesuaikan apa yang dikerjakan  misalnya pengecekan maka yang pilih menu pengecekan dan lakukan proses ini sampai selesai.Setelah sudah selesai Print hasil yang kita buat tadi, ada dua berkas yang pertama print berkas pengecekan yang tadi dibuat, yang kedua print reportnya.
  • Setelah proses pengecekan BPN, siapkan 2 berkas tadi, FC KTP Penjual, FC KTP Notaris serta di Stampel atau dilegalisir ditanda tanggani oleh notaris dan yang terakhir tentunya sertifikat Asli. Tunggu sampai proses di BPN Selesai, biasanya 2 Hari sudah.
  • Langkah selanjutnya yaitu pembuatan SKNJOP

Previous
Next Post »